Oleh : Ahmad Zarkasih, Lc
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya ibadah dan kehidupan muslim nantinya jika semua orang selalu diminta “mana dalilnya?” dalam
setiap pekerjaan mereka. Ini fenomena beragama yang ‘aneh’, selalu
meminta dalil dan dalil yang dimaksud adalah ayat Qur’an atau juga
hadits Nabi s.a.w.
Kalau Semua Harus Tahu Dalil ...
Kalau
saja semua muslim itu harus tahu dalilnya dalam beribadah, dan dalil
yang dimaksud adalah Qur’an dan hadits Nabi s.a.aw., coba bayangkan
bersama saya, jika tidak mau bersama saya, bayangkan sendiri saja,
berapa banyak ibadah umat Islam ini yang tertolak dan tidak sah, karena
memang banyak muslim yang beribadah tapi tidak tahu dan tidak hafal ayat
dan hadits yang menjadi dasar ibadahnya. Wudhunya tidak sah, karena
hadits tentang membasuh muka serta atau yang menjadi bukti kepala diusap
itu mereka tidak hafal. Akhirnya semua ibadah yang dilakukan sia-sia,
kalau sejak awal tahu itu sia-sia, lalu Ngapain ibadah?
Lebih
lagi, jika semua harus tahu dalil, karena beranggapan bahwa semua
ibadah itu harus tahu dalilnya, bagaimana dan siapa yang akhirnya
menunjang dan menaga keseimbangan hidup ini? siapa yang akhirnya menjadi
arsitek, menata gedung dan kota jika semuanya sibuk belajar ayat dan
hadits? Dan siapa yang mau jadi dokter untuk mengobati pelajar yang
belajar ayat dan hadits itu sakit? Lalu siapa pula yang mengurusi
administrasi kependudukan mereka jika semua PNS sibuk menghafal dalil?
Siapa yang menjaga kemanaan jika aparat militer negara mangkir dari
latihan karena harus menghafal dalil ibadah mereka?
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imron 104)
وَمَا
كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ
فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا
قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“
tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).
mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah 122)
Distribusi Tugas Dalam Islam
2
ayat di atas –dan masih banyak ayat lainnya- sudah cukup menjadi bukti,
walaupun sejatinya argumen logika sebelum 2 ayat di atas sudah cukup
menjadi bukti bahwa memang dalam Islam ini ada yang disebut dengan
“Distribusi pekerjaan”. Setiap orang bekerja sesuai bidangnya, dan semua
harus berimbang. Tidak semua menjadi “ustadz”, juga tidak semua menjadi
“dokter”. Harus ada pembagian pekerjaan agar seimbang hidup ini. nah,
agar begitu kuat, saya tambahkan 2 ayat agar memang para “pencari dalil”
itu yakin bahwa dalam Islam tidak semua harus jadi ahli agama. Dalam artian, tidak semua harus tahu dalil.
Lihat
ayat di atas, perintah untuk mendalami agama itu ditujukan untuk
“sebagian” dari umat ini. tidak semuanya. Semua memang harus tahu
kewajibannya dalam agama, akan tetapi kewajiban yang sifatnya umum.
Dalam hal mendetail, mengerti dalil, paham ayat serta mampu meneliti
hadits itu bukan pekerjaan semua muslim. Itu hanya beberapa orang saja,
yang memang sudah mengkhususkan dirinya untuk jadi seorang penyuluh
agama yang baik.
Dalil Bagi Awam itu ...
Sejak
dulu, mestinya para sahabat yang mulia, yang mereka bertemu langsung
dengan sumber syariah; Nabi s.a.w., mestinya mereka itu ketika ditanya
oleh awam sahabat, mereka sertakan juga dengan: “ini dalilnya, dan hafalkan!”. Tapi
nyatanya kita tidak mendapati itu. Mereka menjawab dan banyak dari
mereka hanya menjawab tanpa adanya ayat atau juga hadits. Begitu juga
yang dilakukan oleh ulama-ulama masa selanjutnya; Tabi;in juga Tabi’u al-Tabi’in. Karena
mereka tahu, paham serta mengerti, bahwa bukan kewajiban awam untuk
tahu dalil; karena tahu atau tidak tahunya awam terhadap dalil itu sama
saja tidak berguna.
فتاوى المجتهدين بالنسبة إلى العوام كالأدلة الشرعية بالنسبة إلى المجتهدين
Fatwa-fatwa
ulama mujtahidin bagi orang awam itu ibarat dalil syar’i bagi para
mujtahid. (Ibrahim bin Musa as-Syathibi w. 790 H, al-Muwafaqat, h. 5/
336).
Itu kata Imam al-Syatibiy, dan kemudian beliau meneruskan:
والدليل
عليه أن وجود الأدلة بالنسبة إلى المقلدين وعدمها سواء؛ إذ كانوا لا
يستفيدون منها شيئا؛ فليس النظر في الأدلة والاستنباط من شأنهم، ولا يجوز
ذلك لهم ألبتة
Dasarnya
adalah ada dan tidaknya dalil bagi orang awam itu sebenarnya sama saja.
Karena mereka belum bisa mengambil faedah dari dalil-dalil itu.
Menganalisis dalil-dalil syar’i bukanlah tugas mereka. Bahkan tidak
boleh sama sekali mereka melakukan itu. (Ibrahim bin Musa as-Syathibi w.
790 H, al-Muwafaqat, h. 5/ 337)
Memberikan
dalil kepada orang awam itu seperti memberikan material bahan bangunan
kepada guru matematika. Ia tidak mengerti bagaimana memanfaatkan bahan
dan material tersebut, kalaupun dipaksanakan, bukan bangunan yang
berdiri akhirnya, tapi bisa jadi hanya tumpukan bata tak bertata. Karena
memang yang mengerti bagaimana bahan bangunan itu diolah adalah tukang
bangunan itu sendiri. Bahan dan material bangunan itu bahan mnetah, yang
hanya bisa dimatangkan oleh yang ahlinya.
Begitu
juga ayat dan hadits, kedua sumber mulia itu adalah bahan mentah yang
belum matang, dan sama sekali itu tidak berguna dan tidak bermanfaat
bagi awam. Ia bisa berguna dan bermanfaat jika memang berada di tangan
ahlinya; para ahli fiqih. Karena memang memgolah ayat dan hadits sampai
akhirnya kemudian menjadi sebuah produk hukum itu ada seni dan kehalian
khusus yang tidak semua bisa menguasai itu jika hanya bermodal sedikit
bahasa arab dan ikut pengajian mingguan.
Maka pertanyaan “mana dalilnya?” yang
ditujukan kepada awam pertanyaan yang salah sasaran dan keliru, karena
awam tidak butuh dalil ayat dan hadits. Mereka itu hanya butuh hukum
yang mereka akses dari gurunya, yang mana gurunya itu juga mengakses
dari gurunya, hingga sampai rantai akses itu kepada imam madzhab juga
sampai kepada Rasululullah s.a.w..
Jadi tepatnya adalah; “siapa gurumu yang mengajari itu?”. Kalau jawabannya “Rasul!”, itu
juga keliru. Karena yang namanya berguru itu bertemu, apakah ia bertemu
dengan Rasul s.a.w. sehingga yakin bahwa jawabannya itu memang benar
jawaban dari rasul?
Wallahu a’lam.
Sumber : rumahfiqih.com